BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh setiap pekerja di Indonesia, baik karyawan perusahaan maupun pekerja mandiri. Jika sebelumnya pendaftaran dan pengelolaan layanan BPJS Ketenagakerjaan sering dilakukan secara manual, kini sudah ada aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang mempermudah peserta dalam mengakses berbagai layanan.
Lalu, bagaimana cara melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dari JMO? Mari kita bahas lebih lengkap.
Apa Itu Aplikasi JMO?
JMO atau Jamsostek Mobile adalah aplikasi resmi milik BPJS Ketenagakerjaan yang diluncurkan untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan jaminan sosial. Melalui aplikasi ini, pekerja bisa melakukan berbagai hal, seperti:
-
Mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Mengajukan klaim secara online.
-
Mendapatkan informasi program dan manfaat.
Dengan adanya JMO, peserta tidak perlu lagi repot datang ke kantor cabang BPJS, karena sebagian besar layanan sudah bisa dilakukan lewat ponsel.
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di JMO
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
-
Memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tercatat di Dukcapil.
-
Nomor handphone aktif untuk menerima kode verifikasi OTP.
-
Alamat email yang valid.
-
Bagi pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU), perlu menyiapkan data pekerjaan dan iuran yang dipilih.
Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO
Berikut langkah-langkah mudah untuk mendaftar:
-
Download Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau Apple App Store. -
Buat Akun Baru
Buka aplikasi lalu pilih menu Buat Akun. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nomor handphone, dan email aktif. -
Verifikasi Data
Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS atau email untuk memastikan keaslian data. -
Lengkapi Informasi Pribadi
Isi data diri tambahan, seperti alamat domisili, status pekerjaan, dan informasi perusahaan (jika karyawan). -
Pilih Program Kepesertaan
-
Pekerja Penerima Upah (PU): biasanya didaftarkan oleh perusahaan.
-
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU): seperti pedagang, ojek online, freelancer, bisa daftar mandiri lewat JMO.
-
-
Bayar Iuran Pertama
Setelah pendaftaran selesai, lakukan pembayaran iuran pertama melalui virtual account bank, minimarket, atau kanal pembayaran lain yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. -
Kartu Digital Aktif
Setelah pembayaran berhasil, kartu BPJS Ketenagakerjaan digital bisa langsung diakses di aplikasi JMO.
Keuntungan Daftar BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO
Menggunakan JMO memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
-
Praktis: semua bisa dilakukan lewat ponsel tanpa antre di kantor.
-
Transparan: peserta bisa langsung cek saldo JHT kapan saja.
-
Cepat: klaim manfaat bisa diajukan hanya dalam beberapa menit.
-
Aman: data peserta tersimpan di sistem resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Penutup
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah berkat aplikasi JMO. Peserta tidak hanya bisa mendaftar secara cepat, tetapi juga mengelola kepesertaan dengan lebih praktis. Bagi pekerja mandiri maupun karyawan, aplikasi ini memberikan kemudahan dalam memastikan perlindungan jaminan sosial tetap terjaga.
Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO, pekerja Indonesia bisa merasa lebih aman dalam menghadapi risiko kerja, serta memiliki jaminan untuk masa depan.
Leave a Reply